Syarat dan ketentuan lembaga untuk menjadi anggota Perhimpunan BMT Indonesia harus memenuhi hal-hal sebagai berikut dibawah ini antara lain :
- Memiliki visi dan misi yang jelas tentang ekonomi mikro syari’ah.
- Sudah beroperasi minimal dua tahun.
- Memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
- BMT atau lembaga keuangan mikro syari’ah lain yang berbadan hukum.
- Didirikan oleh Warga Negara Indonesia
- Bersedia membayar biaya keanggotaan yang akan diatur oleh keputusan Pengurus.