Rabu, 14 Maret 2012

PT Permodalan BMT Ventura




Dalam rangka menjalankan fungsi Wholesaler dan atau Pool of fun, termasuk di sini adalah penjaminan, BMT Center telah menginisiasi dan mengembangkan sebuah lembaga permodalan yang dinamakan P.T. Permodalan BMT. Badan hukum dari lembaga ini adalah Ventura. Lembaga ini akan bergerak dalam bidang Investasi, Pembiayaan dan program kemitraan (linkage program). Ketiga bidang itu sekaligus menjadi bidang usaha yang berbasis kepada pola syari’ah dan akan dikembangkan oleh BMT Center melalui PT. Permodalan BMT secara sistematis, profesional dan berkelanjutan.



Adapun ketiga bidang kegiatan usaha di atas, secara umum bertujuan untuk:
  • Meningkatkan rasio permodalan BMT terhadap dana pihak ketiga sehingga dapat menjaga kebutuhan modal minimum yang dipersyaratkan.
  • Meningkatkan likuiditas BMT, yang diukur berdasar rasio likuiditas.
    • Mendorong terciptanya kinerja unggul  BMT, mencakup antara lain: Memiliki ukuran rasio keuangan yang baik; Performance manajemen dan lembaga sesuai dengan SOP maupun peraturan lain yang ditetapkan; Masuk rating lembaga terbaik; Pelayanan yang baik (Services excelent)
    • Menebar nilai syari’ah kepada para stakeholder: Para anggota (SHU); Pemerintah (Pajak); Karyawan (Kesejahteraan yang layak); Kreditur (Kembalian yang menarik dan penyelesaian kewajiban); Debitur (Bagi hasil yang saling menguntungkan); Mitra (Penyelesaian kewajiban secara teratur); dan Masyarakat sekitar (Lapangan pekerjaan, perbaikan kondisi sosial).

Sebagai bagian dari BMT Center, maka kegiatan usaha Permodalan BMT diarahkan pada bidang yang berkaitan langsung dengan kepentingan BMT Anggota (BMT Center). Dengan kata lain, Permodalan BMT merupakan badan usaha yang mendasarkan pelayanannya terutama kepada kepentingan BMT Anggota. Di samping itu, PT. Permodalan BMT juga sekaligus menopang bagi terwujudnya visi, misi dan tujuan BMT Center di atas.