Produk PBMTI

1. PT Permodalan BMT Ventura (Pembiayaan BMT)


Dalam rangka menjalankan fungsi Wholesaler dan atau Pool of fun, termasuk di sini adalah penjaminan, BMT Center telah menginisiasi dan mengembangkan sebuah lembaga permodalan yang dinamakan P.T. Permodalan BMT. Badan hukum dari lembaga ini adalah Ventura. Lembaga ini akan bergerak dalam bidangInvestasi, Pembiayaan dan program kemitraan (linkage program). Ketiga bidang itu sekaligus menjadi bidang usaha yang berbasis kepada pola syari’ah dan akan dikembangkan oleh BMT Center melalui PT. Permodalan BMT secara sistematis, profesional dan berkelanjutan.
Adapun ketiga bidang kegiatan usaha di atas, secara umum bertujuan untuk:
1. Meningkatkan rasio permodalan BMT terhadap dana pihak ketiga sehingga dapat menjaga kebutuhan modal minimum yang dipersyaratkan.
2.  Meningkatkan likuiditas BMT, yang diukur berdasar rasio likuiditas.
3. Mendorong terciptanya kinerja unggul  BMT, mencakup antara lain: Memiliki ukuran rasio keuangan yang baik; Performance manajemen dan lembaga sesuai dengan SOP maupun peraturan lain yang ditetapkan; Masuk rating lembaga terbaik; Pelayanan yang baik (Services excelent)
4. Menebar nilai syari’ah kepada para stakeholder: Para anggota (SHU); Pemerintah (Pajak); Karyawan (Kesejahteraan yang layak); Kreditur (Kembalian yang menarik dan penyelesaian kewajiban); Debitur (Bagi hasil yang saling menguntungkan); Mitra (Penyelesaian kewajiban secara teratur); dan Masyarakat sekitar (Lapangan pekerjaan, perbaikan kondisi sosial).

Sebagai bagian dari BMT Center, maka kegiatan usaha Permodalan BMT diarahkan pada bidang yang berkaitan langsung dengan kepentingan BMT Anggota (BMT Center). Dengan kata lain, Permodalan BMT merupakan badan usaha yang mendasarkan pelayanannya terutama kepada kepentingan BMT Anggota. Di samping itu, PT. Permodalan BMT juga sekaligus menopang bagi terwujudnya visi, misi dan tujuan BMT Center di atas.



2. PBMT Ta'awun 


    Program adalah Program Taawun Pembiayaan yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara Anggota dan atau Kumpulan Anggota Pembiayaan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Peserta adalah Anggota BMT dan atau Kumpulan Anggota BMT yang secara sadar, suka rela dan atau tanpa paksaan bersedia mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditentukan pada Program ini.

CAKUPAN PROGRAM
1. Resiko Kematian
2. Resiko Kebakaran Pasar/ Tempat Usaha 





3. PBMT Institute (Pelatihan dan Pengembangan SDM BMT)


Jika fungsi pendanaan dijalankan BMT Center melalui pelembagaan PT. Permodalan BMT Ventura, maka fungsicapacity building Sumber Daya Insani (SDI) BMT akan dijalankan BMT Center melalui pelambagaan BMT Institute. Sekalipun sekarang masih dalam proses inisiasi, namun lembaga ini ke depan akan bergerak dalam bidang Pelatihan, Jasa Manajemen, dan bidang-bidang lain yang menyangkut penguatan kapasitas Sumber Daya Insani BMT.
Dalam hal penguatan kapasitas Sumber Daya Insani BMT ini, secara umum sasaran yang hendak dituju adalah: Tersedianya Sumber Daya Insani (SDI) BMT yang memiliki kualfikasi keahlian  (kompeten) dan jumlah yang memadai. Seperti halnya PT. Permodalan BMT, kegiatan BMT Institute diarahkan pada bidang yang berkaitan langsung dengan kepentingan BMT Anggota (BMT Center). Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan pelayanan usaha BMT Institute juga diarahkan kepada masyarakat luas, terutama menyangkut sosialisasi ekonomi mikro syari’ah.




4. Haji dan Umroh (PBMT Travel)