Syarat dan ketentuan lembaga untuk menjadi anggota Perhimpunan BMT Indonesia harus memenuhi hal-hal sebagai berikut dibawah ini antara lain :
- Memiliki visi dan misi yang jelas tentang ekonomi mikro syari’ah.
- Sudah beroperasi minimal dua tahun.
- Memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
- BMT atau lembaga keuangan mikro syari’ah lain yang berbadan hukum.
- Didirikan oleh Warga Negara Indonesia
- Bersedia membayar biaya keanggotaan yang akan diatur oleh keputusan Pengurus.
- Berkedudukan dan berdomisili di wilayah teritorial Republik Indonesia
- Menyetujui AD/ART dan peraturan keanggotaan PBMT INDONESIA.
- Mengajukan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PBMT INDONESIA yang di-tandatangani oleh Pengurus dan atau yang diberi kuasa, dengan melampirkan;
1. Formulir keanggotaan.
2. Foto copy KTP Pengurus dan Manager.
3. Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) selama 3 bulan terakhir.
4. Menyerahkan laporan RAT selama 2 kali/2 tahun terakhir.
5. Melampirkan Surat Pernyataan dari
Dewan Pengawas Syarariah Pemohon yang menyatakan bahwa produk-produk BMT
pemohon telah sesuai dengan syariah.
6. Melampirkan surat Rekomendasi dari KORWIL dan KORDA PBMT Indonesia/Asosiasi BMT setempat.
7. Melampirkan Company Profil BMT
8. Membayar biaya keanggotaan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke No Rek : 117.001.4518, Bank Syariah Mandiri atas nama: Perhimpunan BMT Indonesia
Syarat-syarat tersebut dikirimkan ke :
PERHIMPUNAN BMT INDONESIA
Equity Tower Lt 27 Floor, SCBD Complex Jl. Jendral Sudirman
Kav 52-53 Jakarta Pusat, telp (021) 29035428/9, Fax (021) 29035430
Email: perhimpunanbmtindonesia@yahoo.com