Syarat Menjadi Anggota

Syarat dan ketentuan lembaga untuk menjadi anggota Perhimpunan BMT Indonesia harus memenuhi hal-hal sebagai berikut dibawah ini antara lain :

  1. Memiliki visi dan misi yang jelas tentang ekonomi mikro syari’ah.
  2. Sudah beroperasi minimal dua tahun.
  3. Memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
  • BMT atau lembaga keuangan mikro syari’ah lain yang berbadan hukum.
  • Didirikan oleh Warga Negara Indonesia
  • Bersedia membayar biaya keanggotaan yang akan diatur oleh keputusan Pengurus.
  • Berkedudukan dan berdomisili di wilayah teritorial Republik Indonesia
  • Menyetujui AD/ART dan peraturan keanggotaan PBMT INDONESIA.
  • Mengajukan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PBMT INDONESIA yang di-tandatangani oleh Pengurus dan atau yang diberi kuasa, dengan melampirkan;
1. Formulir keanggotaan.
2. Foto copy KTP Pengurus dan Manager.
3. Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) selama 3 bulan terakhir.
4. Menyerahkan laporan RAT selama 2 kali/2 tahun terakhir.
5. Melampirkan Surat Pernyataan dari Dewan Pengawas Syarariah Pemohon yang menyatakan bahwa produk-produk BMT pemohon telah sesuai dengan syariah.
6. Melampirkan surat Rekomendasi dari KORWIL dan KORDA PBMT Indonesia/Asosiasi   BMT setempat.
7. Melampirkan Company Profil BMT
8. Membayar biaya keanggotaan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke No Rek : 117.001.4518, Bank Syariah Mandiri atas nama: Perhimpunan BMT Indonesia

Syarat-syarat tersebut dikirimkan ke :
PERHIMPUNAN BMT INDONESIA
Equity Tower Lt 27 Floor, SCBD Complex Jl. Jendral Sudirman
Kav 52-53 Jakarta Pusat, telp (021) 29035428/9, Fax (021) 29035430
Email: perhimpunanbmtindonesia@yahoo.com