Rabu, 14 Maret 2012

Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota BMT Center


Syarat dan ketentuan lembaga untuk menjadi anggota Perhimpunan BMT Indonesia harus memenuhi hal-hal sebagai berikut dibawah ini antara lain :
  1. Memiliki visi dan misi yang jelas tentang ekonomi mikro syari’ah.
  2. Sudah beroperasi minimal dua tahun.
  3. Memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
  • BMT atau lembaga keuangan mikro syari’ah lain yang berbadan hukum.
  • Didirikan oleh Warga Negara Indonesia
  • Bersedia membayar biaya keanggotaan yang akan diatur oleh keputusan Pengurus.

PT Permodalan BMT Ventura




Dalam rangka menjalankan fungsi Wholesaler dan atau Pool of fun, termasuk di sini adalah penjaminan, BMT Center telah menginisiasi dan mengembangkan sebuah lembaga permodalan yang dinamakan P.T. Permodalan BMT. Badan hukum dari lembaga ini adalah Ventura. Lembaga ini akan bergerak dalam bidang Investasi, Pembiayaan dan program kemitraan (linkage program). Ketiga bidang itu sekaligus menjadi bidang usaha yang berbasis kepada pola syari’ah dan akan dikembangkan oleh BMT Center melalui PT. Permodalan BMT secara sistematis, profesional dan berkelanjutan.

Selasa, 13 Maret 2012

Perhimpunan BMT Indonesia (BMT Center)



VISI :
Menjadi pusat pendorong tercapainya BMT yang kokoh dan kuat

MISI :
a) Meningkatkan capacity building BMT anggota dan calon anggota melalui jasa pendampingan teknis, manajemen dan pelatihan yang berkesinambungan dan terarah.
b) Melakukan intermediasi dan advokasi antara BMT anggota maupun calon anggota dengan para pihak atau lembaga yang terkait sehingga terwujud aliansi strategis dalam gerakan pemberdayaan ekonomi ummat.
c) Berperan serta dalam gerakan dakwah bil hal tentang pemberdayaan ekonomi ummat yang berbasis ekonomi Syari’ah melalui BMT.
d) Meningkatkan jaringan kerja sama antar anggota